Kamis, 18 Oktober 2012

DASAR DAN HUKUM BERKORBAN

DASAR DAN HUKUM BERKORBAN
Secara syariat yang dimaksud hewan kurban adalah hewan yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq, dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT. Hewan-hewan itu berupa unta, sapi, atau kambing. Yang menjadi dasar syariat penyembelihan hewan kurban adalah ayat Alquran, “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkurbanlah.” (Al Kautsar 1-2)Ibnu Jarir mengartikan ayat tersebut sebagai berikut, “Jadikanlah salatmu ikhlas hanya untuk Allah semata dengan sama sekali tidak mengharapkan kepada selain daripada-Nya. Demikian juga kurban yang kamu tunaikan, niatkanlah hanya untuk Allah, tidak untuk berhala-berhala, sebagai realisasi syukur atas apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu yang tak terhingga banyaknya.
”Ibnu Juraij meriwayatkan bahwa dulu orang-orang jahiliah berkurban dengan daging dan darah unta untuk Kabah. Melihat hal demikian, para sahabat mengadu kepada Rasulullah SAW seraya berkata, “Kita lebih berhak dalam berkurban.” Dari peristiwa ini turunlah ayat, “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya…” (Al Hajj : 37).
Dalam hadis Aisyah r.a. disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya pahala sedekah itu telah sampai kepada Allah sebelum sampai ke tangan orang yang menerima, dan darah hewan kurban telah berada dalam tempat di sisi Allah sebelum ia mengalir di tanah.” (HR. Ibnu Majah)
Dalam hadits lain, juga dari Aisyah, Nabi bersabda :”Tidak ada suatu amalan yang paling dicintai oleh Allah dari Bani Adam ketika hari raya Idul Adha selain menyembelih hewan kurban. Sesungguhnya hewan itu akan datang pada hari kiamat (sebagai saksi) dengan tanduk, bulu, dan kukunya.
Dan sesungguhnya darah hewan kurban telah terletak di suatu tempat di sisi Allah sebelum mengalir di tanah. Karena itu, bahagiakan dirimu dengannya.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Hakim)
Menurut Tirmidzi hadits tersebut hasan, sedangkan Hakim berpendapat bahwa isnadnya sahih. Sebagian ulama mengatakan isnad itu lemah, namun karena mengandung ajakan untuk mengutamakan kurban, hadist itu tidak tercela.Begitulah berkat keutamaannya, Allah segera menetapkan pahala berkurban walaupun pisau baru digesekkan pada leher hewan itu, sebelum darahnya membasahi tanah. Hal itu merupakan balasan atas ketaatan orang yang berkurban dalam memenuhi seruan Allah. Mereka telah mengkurbankan hartanya agar terhindar dari cengkeraman sikap bakhil yang pada dasarnya merupakan tabiat asli manusia (lihat surat An Nisa : 128). Namun, melalui ibadah kurban, manusia akan hidup lapang dalam kedermawanan. Firman Allah: “… dan barangsiapa dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (Al Hasyr : 9).
Hukum Berkurban
Hukum berkurban adalah sunah muakkadah dengan dalil hadis dari Ummu Salamah yang menyebutkan bahwa Nabi SAW bersabda: “Jika kalian telah memasuki hari raya, tanggal 10 Dzulhijjah, dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, hendaknya ia tidak memotong rambut dan kukunya.” (HR. Muslim)
Ungkapan “ingin berkurban” dalam hadis di atas mununjukkan kebijaksanaan dan pengampunan Allah terhadap orang yang belum mampu menunaikan kurban.
Sebagian ulama berpendapat bahwa berkurban hukumnya wajib bagi orang yang memiliki nisab zakat. Acuan mereka adalah hadis sahih yang berbunyi: “Barangsiapa berkelebihan (dalam harta) tetapi tidak menyembelih hewan kurban, janganlah dia mendekati masjidku.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Jumhur ulama menilai bahwa hadis tersebut mauquf dan tidak sampai kepada Rasulullah SAW. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa syariat berkurban itu hukumnya sunah ain untuk setiap individu muslim dan sunah kifayah untuk setiap keluarga muslim.
Secara syariat yang dimaksud hewan kurban adalah hewan yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq, dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT. Hewan-hewan itu berupa unta, sapi, atau kambing. Yang menjadi dasar syariat penyembelihan hewan kurban adalah ayat Alquran, “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkurbanlah.” (Al Kautsar 1-2)Ibnu Jarir mengartikan ayat tersebut sebagai berikut, “Jadikanlah salatmu ikhlas hanya untuk Allah semata dengan sama sekali tidak mengharapkan kepada selain daripada-Nya. Demikian juga kurban yang kamu tunaikan, niatkanlah hanya untuk Allah, tidak untuk berhala-berhala, sebagai realisasi syukur atas apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu yang tak terhingga banyaknya.
”Ibnu Juraij meriwayatkan bahwa dulu orang-orang jahiliah berkurban dengan daging dan darah unta untuk Kabah. Melihat hal demikian, para sahabat mengadu kepada Rasulullah SAW seraya berkata, “Kita lebih berhak dalam berkurban.” Dari peristiwa ini turunlah ayat, “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya…” (Al Hajj : 37).
Dalam hadis Aisyah r.a. disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya pahala sedekah itu telah sampai kepada Allah sebelum sampai ke tangan orang yang menerima, dan darah hewan kurban telah berada dalam tempat di sisi Allah sebelum ia mengalir di tanah.” (HR. Ibnu Majah)
Dalam hadits lain, juga dari Aisyah, Nabi bersabda :”Tidak ada suatu amalan yang paling dicintai oleh Allah dari Bani Adam ketika hari raya Idul Adha selain menyembelih hewan kurban. Sesungguhnya hewan itu akan datang pada hari kiamat (sebagai saksi) dengan tanduk, bulu, dan kukunya.
Dan sesungguhnya darah hewan kurban telah terletak di suatu tempat di sisi Allah sebelum mengalir di tanah. Karena itu, bahagiakan dirimu dengannya.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Hakim)
Menurut Tirmidzi hadits tersebut hasan, sedangkan Hakim berpendapat bahwa isnadnya sahih. Sebagian ulama mengatakan isnad itu lemah, namun karena mengandung ajakan untuk mengutamakan kurban, hadist itu tidak tercela.Begitulah berkat keutamaannya, Allah segera menetapkan pahala berkurban walaupun pisau baru digesekkan pada leher hewan itu, sebelum darahnya membasahi tanah. Hal itu merupakan balasan atas ketaatan orang yang berkurban dalam memenuhi seruan Allah. Mereka telah mengkurbankan hartanya agar terhindar dari cengkeraman sikap bakhil yang pada dasarnya merupakan tabiat asli manusia (lihat surat An Nisa : 128). Namun, melalui ibadah kurban, manusia akan hidup lapang dalam kedermawanan. Firman Allah: “… dan barangsiapa dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (Al Hasyr : 9).
Hukum Berkurban
Hukum berkurban adalah sunah muakkadah dengan dalil hadis dari Ummu Salamah yang menyebutkan bahwa Nabi SAW bersabda: “Jika kalian telah memasuki hari raya, tanggal 10 Dzulhijjah, dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, hendaknya ia tidak memotong rambut dan kukunya.” (HR. Muslim)
Ungkapan “ingin berkurban” dalam hadis di atas mununjukkan kebijaksanaan dan pengampunan Allah terhadap orang yang belum mampu menunaikan kurban.
Sebagian ulama berpendapat bahwa berkurban hukumnya wajib bagi orang yang memiliki nisab zakat. Acuan mereka adalah hadis sahih yang berbunyi: “Barangsiapa berkelebihan (dalam harta) tetapi tidak menyembelih hewan kurban, janganlah dia mendekati masjidku.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Jumhur ulama menilai bahwa hadis tersebut mauquf dan tidak sampai kepada Rasulullah SAW. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa syariat berkurban itu hukumnya sunah ain untuk setiap individu muslim dan sunah kifayah untuk setiap keluarga muslim.

D. HUKUMNYA
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan Ulama mengenai hukumnya berqurban; yaitu :
1. Menurut imam Abu Hanifah
Qurban itu wajib dilakukan satu kali dalam setahun bagi orang yang mampu, bernazar, atau orang yang sudah menyediakan/membeli binatang qurban. Hukum wajib ini didasarkan pada al-Qur’an no.1 dan hadits nabi saw. no. 3 diatas. Pada ayat itu digunakan fi’il amr (perintah) dan setiap perintah menunjukkan wajib. Dan hadits tersebut menyebutkan adanya ancaman Rasulullah saw., sehingga menunjukkan wajib, karena apabila sunnah tentu Nabi sw. tidak akan menyebutkan ancaman.
2. Menurut jumhur Ulama ( Madzhab Maliki, Syafi’i dan Hambali )
Qurban itu sunnah mu’akkad ( Sunnah yang dikuatkan ) dan makruh bagi orang yang mampu tetapi tidak melaksanakan qurban. Kendati demikian, Madzhab Maliki menyebutkan bahwa hukum sunnah itu hanya berlaku bagi orang selain jama’ah haji, sedangkan bagi jema’ah haji wajib menyembelih qurban di Mina. Dan Imam Abu Hanifah justru mentidak-sahkan qurban bagi jema’ah haji, karena mereka dalam keadaan bepergian (musafir).
Dasar hukum sunnah ini didasarkan pada hadits no.6, 7, 8, dan 9 diatas, dengan pemahaman, bahwa pada hadits no. 6 disitu ada kata-kata kamu ingin berqurban. Hal ini menunjukkan, bahwa orang yang ingin berqurban boleh melakukannya dan hukumnya sunnah. Sedangkan bagi orang yang tidak ingin melakukannya tidak dibebani dosa.
Madzhab Syafi’i, memahami al-Qur’an surat al-Kautsar ayat 2 diatas tidak sebagai wajib walaupun menggunakan kata perintah (amr), karena perintah tersebut tidak mengendaki pengulangan (Laa yaqtadit tiqraar).
E. SYARAT ORANG YANG BERQURBAN
Para fuqaha sepakat, bahwa syarat-syarat bagi orang yang melakukan qurban adalah Muslim, merdeka, baligh, berakal, penduduk tetap suatu wilayah dan mampu. Yang dimaksud mampu, menurut madzhab Hanafi berarti memiliki senisab zakat di luar kebutuhan sandang, pangan dan papan keluarganya. Sedangkan menurut madzhab Maliki berarti memiliki harta lebih dari kebutuhan primer dalam tahun itu. Dan madzhab Syafi’i mampu berarti ia memiliki harta seharga binatang qurban di luar kebutuhannya dan kebutuhan orang yang berada di bawah tanggung jawabnya. Bagi madzhab Hambali menafsirkan kemampuan itu dengan kemungkinan mendapatkan harta seharga binatang qurban, sekalipun dalam bentuk utang, tetapi yang bersangkutan sanggup membayarnya.
F. SYARAT SAH
Syarat sah melakukan qurban adalah sebagai berikut :
1. Binatang qurban hendaknya tidak cacat, seperti rusak matanya, sakit, pincang, kurus yang tidak berdaya.
2. Binatang qurban telah mencapai umur tertentu; Bagi domba telah berumur satu tahun lebih atau telah berganti gigi, kambing telah berumur dua tahun lebih dan sapi atau kerbau telah berumur dua tahun lebih. Bagi sapi atau kerbau berlaku untuk 7 orang berdasarkan riwayat Jabir bin Abdullah yang mengatakan, bahwa Kami telah menyembelih qurban bersama Rasulullah saw. pada tahun Hudaibiyah, satu ekot unta untuk tujuh orang dan satu ekor sapi untuk tujuh orang. Sedangkan satu ekor domba/kambing untuk satu orang diqiaskan kepada denda (dam) meninggalkan wajib haji.
3. Qurban dilakukan pada waktu yang telah ditentukan; Yaitu mulai terbit fajar, sebaiknya setelah melaksanakan shalat idhul adha tanggal 10 sampai sebelum terbenam matahari tanggal 13 Dzulhijjah.
G. HAL-HAL YANG DISUNNAHKAN
1. Memilih binatang qurban yang gemuk
2. Mengikat binatang qurban beberapa hari menjelang idhul Adha sebagai syi’ar.
3. Tidak memotong kuku dan bulu binatang qurban sejak awal bulan Dzulhijjah.
4. Membaca basmallaah ketika menyembelih hewan qurban.
5. Membaca shalawat atas nabi saw. dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah swt.
6. Membaca takbir.
7. Berdo’a agar diterima qurbannya, dengan do’a misalnya
8. Binatang yang akan disembelih dihadapkan ke kiblat.
9. Melakukan penyembelihan qurbannya dengan tangannya sendiri bagi pria, sedangkan bagi wanita mewakilkan kepada pria.
10. Yang berkurban menghadiri penyembelihan kurbannya.
11. Menggunakan alat yang tajam.
H. MEMAKAN DAGING QURBAN
Madzhab Hanafi dan Syafi’i mewajibkan pembagian daging qurban nazar dan haram bagi orang yang bernazar memakannya. Karena hukum qurban nazar sama dengan nazar lainnya, tidak boleh diambil manfaat oleh yang bernazar. Tetapi madzhab Maliki dan Hambali membolehkan memakan sedikit saja dari daging qurbannya. Karena qurban nazar sama dengan qurban biasa, yang membolehkan yang berqurban memakan dagingnya.
Adapun mengenai qurban biasa, sepakat para fuqaha, bahwa daging qurban diberikan kepada; orang yang berqurban, kaum kerabat (walaupun orang kaya) dan untuk orang miskin.
I. LAIN-LAIN
Mengenai qurban bagi orang yang sudah meninggal, menurut Imam asy-Syafi’i tidak boleh, kecuali ada wasiat. Sedangkan menurut Madzhab Maliki makruh hukumnya kalau tidak ada wasiat. Dan menurut madzhab Hanafi dan Hambali tidak ada halangan untuk berqurban bagi orang yang sudah meninggal, sekalipun tidak ada wasiat, karena orang yang telah meninggal lebih mengharap bantuan berupa do’a dan sedekah dari saudaranya yang masih hidup. Rasulullah saw. sendiri pernah meletakkan pelepah-pelepah kurma basah di atas kuburan orang yang meninggal dunia dan menyatakan, bahwa hal itu memberi manfaat kepadanya (H.R.Bukhari dan Muslim)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar